KBR68H, Bondowoso – Puluhan minimarket di Bondowoso, Jawa Timur, sebagian besar dianggap melanggar peraturan daerah.
Ketua Pansus Pasar Modern, DPRD Bondowoso, Andi Hermanto mengatakan, sampai saat ini masih banyak minimarket berjaringan yang dibangun tidak sesuai dengan peraturan daerah, yang mengatur tentang jarak antarminimarket dan pasar tradisional.
“Perda yang dimaksud adalah No 3 Tahun 2012, yang mengatur tentang jarak antara pasar modern satu dengan yang lainnya adalah 1 km. Kalau saya lihat, masih banyak yang tidak sesuai perda, tapi kita lihat nanti, dari sekian banyak itu apakah dibangun sesudah ada perda, atau sebelum perda ditetapkan?,” kata Andi Hermanto, Senin (3/3).
Menurut Andi, saat ini banyak pasar modern yang justru merugikan pedagang tradisional. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yang akan menjadikan pasar tradisional, sebagai pusat perekonomian warga.
Ia berharap, dengan adanya Pansus Pasar Modern ini, bisa ditemukan solusi yang tepat, untuk mengatasi permasalahan maraknya pasar modern yang ada di Bondowoso.
Dalam waktu dekat, pansus akan memanggil pihak terkait dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satpol PP Bondowoso, untuk dimintai keterangan terkait minimarket berjaringan yang tidak berizin.
Editor: Anto Sidharta
DPRD Bondowoso: Banyak Minimarket Langgar Aturan
Puluhan minimarket di Bondowoso, Jawa Timur, sebagian besar dianggap melanggar peraturan daerah. Ketua Pansus Pasar Modern, DPRD Bondowoso, Andi Hermanto mengatakan, sampai saat ini masih banyak minimarket berjaringan yang dibangun tidak sesuai dengan pe

NUSANTARA
Senin, 03 Mar 2014 18:04 WIB


DPRD Bondowoso, Minimarket, Aturan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai