Bagikan:

DPRD Balikpapan Pertanyakan Gaji Pekerja di Bawah UMK

Puluhan ribu karyawan di Balikpapan Kalimantan Timur diperkirakan masih digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan. Rata-rata mereka masih bergaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Sementara UMK Balikpapan 2014 ditetapkan sebesar Rp 1,9 juta.

NUSANTARA

Minggu, 30 Mar 2014 22:53 WIB

DPRD Balikpapan Pertanyakan  Gaji Pekerja di Bawah UMK

DPRD Balikpapan, di Bawah UMK

KBR68H, Balikpapan - Puluhan ribu karyawan di Balikpapan Kalimantan Timur diperkirakan masih digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan. Rata-rata mereka masih bergaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Sementara UMK Balikpapan 2014 ditetapkan sebesar Rp 1,9 juta.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Ida Prihastuti mengatakan, para pekerja yang bergaji dibawah UMK banyak berstatus karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Status kepegawaian para pekerja  tetap seperti itu meski telah bekerja di atas dua tahun pada perusahaan yang sama.

Sementara berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, karyawan yang telah bekerja di atas dua tahun harusnya diangkat menjadi pegawai tetap. Karenanya, DPRD Balikpapan akan memanggil pejabat Dinas Tenaga Kerja untuk menjelaskankan masalah ini.

"Karena PKWT itu sendiri di pasal 7 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 jelas sudah tidak bisa ditoleransi lagi untuk diangkat menjadi karyawan kontrak, tapi harus karyawan tetap. Karena kami fungsinya adalah pengawasan ya, sehingga kami akan melakukan pengawasan lebih lanjut, kita akan panggil lebih intens lagi, dimana kendalanya," kata Ida Prihastuti, Minggu (30/3).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Ida Prihastuti juga meminta Dinas Tenaga Kerja bersikap tegas, memberikan teguran hingga sanksi berat kepada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK 2014.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending