KBR68H, Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun ini mulai menarik pajak kos-kosan maupun guest house.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, pajak yang dikenakan untuk rumah kost dan guest house sebesar 10 persen dari jumlah pendapatan.
“ Khusus untuk kost, pajak yang akan ditarik minimal memiliki 10 kamar ke atas, kalau tidak lebih dari 10 kamar ya tidak akan ditarik,’ ujar Tirta.
Tirta Dewi menambahkan, sebagai kota jasa, potensi usaha rumah kost dan guest house di kota Balikpapan cukup besar, karena jumlahnya mencapai seribu bangunan.
"Semua akan dikenakan pajak 10 persen, sama dengan pajak hotel, minimal memiliki 10 pintu. Milik bapak, istri, anak tetap diakumulasi jika jumlahnya 10 pintu, tetap ditarik pajak, 10 persen dari omset mereka," kata Tirta Dewi.
Bagi pemilik kos-kosan maupun guest house yang menolak membayar pajak akan dikenakan sanksi dan denda. Menurutnya, puluhan miliar uang pendapatan daerah telah ditargetkan masuk dari pajak kos-kosan dan guest house.
Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan memang telah diatur diatur dalam Pasal 1 UU 7/1983 dan PP 29/1996. Ketentuan ini mengatur mengenai pajak usaha persewaan kamar-kamar kost.
Editor: Luviana