KBR68H, Banyuwangi - Sedikitnya 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terancam terbengkalai pembahasannya. Hal ini disebabkan sebagian besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah itu sibuk berkampanye.
Salah satu anggota DPRD Banyuwangi dari partai Gerindra, Srihartatik membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, Raperda yang seharusnya diselesaikan pembahasannya antara lain: Raperda tentang Cagar Budaya, Tempat Hiburan dan Raperda Administrasi Kependudukan.
Srihartatik yang ditemui Senin (17/3) belum bisa memastikan apakah empat Raperda itu bisa disahkan atau tidak. Karena saat ini sebagian besar anggota dewan fokus untuk kampanye.
“Kita masih menunggu teman-teman saja dulu, teman-teman belum menyelesaikan itu"
Hal serupa juga diutarakan oleh Anggota DPRD Banyuwangi lainnya, Mohammad Abas. Pengesahan empat Raperda itu seharusnya selesai dilakukan sebelum massa kerja DPRD Banyuwangi periode 2009-2014 berakhir.
Sementara itu, dari pantauan KBR68H memasuki kampanye hari kedua ini gedung DPRD Banyuwangi kosong. Dari 50 anggota DPRD hanya empat anggota DPRD yang masuk. Kemungkinan sebagian besar anggota DPRD Banyuwangi akan membolos selama massa kampanye hingga hari H pemilu legeslatif 9 April mendatang.
Dari 50 anggota DPRD Banyuwangi, 42 orang anggota kembali mencalonkan diri. Mereka merata dari seluruh partai politik yang ada.
Editor: Luviana