KBR68H, Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengecam partai politik yang berkampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Ini dikatakan anggota Bawaslu Lampung Fatikhatul Khairiyah menyikapi usulan sejumlah parpol yang meminta perlakuan khusus berkampanye di luar jadwal. Parpol beralasan perlakuan khusus itu diperlukan lantaran pelaksanaan Pilgub di Lampung berdarengan dengan Pemilihan Legislatif pada 9 April nanti. Fatikhatul meminta semua pihak untuk konsisten terhadap jadwal kampanye yang sudah ditetapkan sesuai regulasi kampanye pemilu.
"Kampanye yang dilakukan di luar jadwal patut ditindak pidana pemilu. Parpol yang berkampanye dan mengkampanyekan pasangan calonnya patut diduga pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal. Ini pelajaran ya dan semoga bisa menjadi proses perbaikam sistem pemilu," jelas Fatikhatul Khairiyah.
Anggota Bawaslu Lampung Fatikhatul Khairiyah.
Sebelumnya, KPUD Lampung menerima usulan dari sejumlah parpol pengusung pasangan calon gubernur agar mendapat perlakuan khusus berkampanye karena baru pertama kalinya pelaksanaan pilgub digabung dengan pileg. Usulan tersebut telah disampaikan oleh KPU RI namun hingga kini belum ada jawaban.
Bawaslu Tolak Kampanye Khusus Pilkada Lampung
KBR68H, Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengecam partai politik yang berkampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

NUSANTARA
Minggu, 02 Mar 2014 12:07 WIB


Pilkada Lampung, Kampanye, Bawaslu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai