KBR68H, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan sebuah laporan tentang pelanggaran pelaksanaan kampanye Caleg.
Dalam waktu 10 hari pelaksanaan kampanye, Bawaslu menemukan 287 indikasi pelanggaran yang dilakukan partai politik.
Koordinator Hukum Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa Partai Hanura dan PDI Perjuangan terindikasi menjadi partai yang paling banyak melakukan pelanggaran. Pelanggaran paling banyak adalah pelanggaran lalu lintas dan pelibatan anak saat kampanye.
"Ada kampanye yang menganggu lalu lintas, atau melanggar peraturan lalu lintas. Lalu kampanye yang tidak sesuai dengan waktu tempat dan daya tampung lokasi atau tempat yang dipergunakan. Ada juga yang terindikasi mengganggu kegiatan keagamaan pada saat pelaksanaan ibadah,”ujar Nelson Simanjuntak Rabu (26/3).
Selain itu Nelson juga mengatakan bahwa ada dugaan pelaksana kampanye memberikan uang atau materi lain kepada peserta pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung.
Beberapa pelanggaran lain yang dicatat Bawaslu yaitu terdapat sejumlah parpol yang melibatkan pejabat negara namun tidak memiliki izin cuti.
Laporan Bawaslu ini dikeluarkan berdasarkan laporan Panwaslu kabupaten kota serta Bawaslu Provinsi. Hingga kini semua pelanggaran tersebut masih diproses di Panwaslu dan Bawaslu daerah.
Jika terbukti melanggar aturan pemilu, Bawaslu akan melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi pemilihan Umum (KPU).
Editor: Luviana