KBR68H, Bogor – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bogor, Jawa Barat, mengungkap, hampir semua kendaraan umum di kota itu tidak menggunakan ban dengan logo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bogor, Mangait Sinaga, kendaraan yang tidak menggunakan ban berlogo SNI didominasi oleh bus-bus kecil dengan ukuran tiga per empat.
Mangait mengatakan, kebanyakan bus menggunakan ban vulkanisir, yang bisa membahayakan keselamatan penumpang. Selain itu, kata dia, kendaraan jenis angkot juga masih banyak menggunakan ban oplosan dengan logo SNI palsu. Hal itu menurutnya jelas melanggar Undang-Undang Konsumen Nomer 8 tahun 1999.
“Jelas, dalam undang-undang, bagi pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal perlindungan konsumen, berarti itu pelanggaran hukum. Hukumnya 5 tahun penjara atau denda dua miliar,” katanya saat ditemui KBR68H, usai melakukan pemeriksaan kendaraan, Rabu (20/3).
Selain angkutan umum, petugas juga memeriksa truk-truk barangan. Dari beberapa pengendara yang kedapatan menggunakan ban oplosan dan vulkanisir, Disperindagkop akan memanggil dan menyita surat kelengkapan berkendara.
Sementara itu, beberapa sopir angkutan umum mengaku tidak mengetahui pentingnya menggunakan ban dengan logo SNI. Mereka menggunakan ban oplosan karena dinilai lebih murah.
Editor: Anto Sidharta
Awas, Ban Kendaraan Umum di Bogor Tak Ber-SNI
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bogor, Jawa Barat, mengungkap, hampir semua kendaraan umum di kota itu tidak menggunakan ban dengan logo Standart Nasional Indonesia (SNI).

NUSANTARA
Kamis, 20 Mar 2014 15:22 WIB


Ban Kendaraan Umum, Bogor, SNI, ban vulkanisir
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai