KBR68H,Jakarta - LSM pemerhati hutan Riau, Jikalahari, menuntut pemerintah untuk menetapkan tersangka pada para pemilik perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran lahan. Pembakaran ini telah menyebabkan kabut asap di Riau.
Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid menuding perusahaan-perusahan ini telah melanggar kesepakatan dengan pemerintah tentang pembakaran lahan. Menurutnya, 8 pimpinan perusahaan ini telah dijadikan tersangka, namun masih melakukan pembakaran lahan gambut.
“Data yang kita lihat, kebakaran itu terjadi hampir di semua industri kehutanan dan perkebunan di lahan gambut di Riau,”ujar Muslim Rasyid
Muslim Rasyid menambahkan, hingga kini polisi justru sudah menangkap 40 orang warga yang tidak bersalah. Ini membuktikan adanya ketidakadilan pemerintah dalam menangani kasus pembakaran hutan, “
Mengapa hukum hanya berlaku kepada masyarakat kecil, bukan kepada perusahaan-perusahaan besar?” kata Muslim Rasyid.
LSM Jikalahari akan berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum lainnya untuk membantu warga yang telah ditetapkan tersangka.
Kabut asap ini menyebabkan kualitas udara buruk di Riau dan menyebabkan beberapa penyakit seperti Ispa dan asma.
Editor: Luviana