KBR68H, Balikpapan - Managemen PT Angkasa Pura memberlakukan penaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax bagi sejumlah bandara di Indonesia, mulai 1 April 2014.
General Manager PT. Angkasa Pusra I Balikpapan Wendo Asrul Rose mengatakan, bijakan tersebut berdasarkan surar tedaran direksi PT. Angkasa Pura. Menurutnya, bandara yang menerapkan kenaikkan tarif PJP2U yakni Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Ngurah Rai Bali.
Kata dia, kenaikannya untuk keberangkatan dalam negeri dari Rp 40 ribu menjadi Rp 75 ribu. Namun khusus Bandara Ngurah Rai kenaikkannya mulai Agustus 2014, setelah pembangunannya rampung. Begitu pun untuk keberangkatan Internasional mengalami kenaikkan dari Rp 100 ribu menjadi Rp 200 ribu.
"(Kenaikkan) Rp 75 ribu untuk tiga bandara, yang sudah diberlakukan Rp 75 ribu yang selesai (pembangunannya) itu kita (Bandara Sepinggan, red.) sama Juanda, jadi untuk Bandara Sepinggan dan Juanda itu yang berlaku untuk domestik, kalau internasional itu, dari Rp 100 ribu menjadi Rp 200 ribu itu di tiga bandara," kata Wendo Asrul Rose,
General Manager PT. Angkasa Pusra I Balikpapan Wendo Asrul Rose menambahkan, selain tiga bandara itu, kenaikkan tarif PJP2U dalam negeri juga berlaku bagi Bandara Hasanuddin Makassar dari Rp 40 ribu menjadi Rp 60 ribu dan Bandara Lombok Praya dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Editor: Anto Sidharta
Angkasa Pura Naikkan Tarif Airport Tax
Managemen PT Angkasa Pura memberlakukan penaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax bagi sejumlah bandara di Indonesia, mulai 1 April 2014.

NUSANTARA
Kamis, 27 Mar 2014 20:34 WIB


Angkasa Pura, Tarif airport tax
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai