Bagikan:

Anggota DPRD Rembang Minta Bupati Mundur

KBR68H, Rembang

NUSANTARA

Minggu, 23 Mar 2014 22:49 WIB

Author

Musyafa

Anggota DPRD Rembang Minta Bupati Mundur

Rembang, Jawa Tengah, korupsi, DPRD, mundur

KBR68H, Rembang – Sejumlah anggota DPRD Rembang, Jawa Tengah mendesak Bupati Rembang Moch Salim mundur dari jabatannya. Salim saat ini sudah menjadi terdakwa kasus korupsi.

Salah seorang anggota DPRD Rembang dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Mohammad Asnawi mengatakan jika bupati Salim mau mundur, maka proses penggantian menjadi lebih cepat.
Pergantian bisa dilakukan tanpa harus menunggu keputusan hukum dari pengadilan yang memakan waktu cukup lama.

Asnawi khawatir pergantian bupati yang lama akan mengganggu kinerja pemerintah. Asnawi mengatakan banyak berkas-berkas penting, seperti surat keputusan dan anggaran belum ditandatangani.

“FKB berpendapat daripada lama-lama, mendingan mengundurkan diri saja, kalau sudah terdakwa. Logikanya kalau bupati masih Pak Salim, maka wakil bupati belum bisa menanda tangani anggaran," kata Asnawi melalui telefon, hari Minggu (23 Maret 2014).

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan penunjukan Wakil Bupati Rembang Abdul Hafidz menjadi pelaksana tugas Bupati masih digodok Kementerian Dalam Negeri.

“Di Kemendagri sudah jalan, tinggal proses kok. Satu hukumnya, ya jalan hukumnya. Yang administrasi, administrasi. Tapi sudah saya sampaikan kepada Wabup, anda harus pimpin Rembang, “ kata Ganjar Pranowo.

Sementara itu, politisi Partai Demokrat, Gunasih berharap masyarakat mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Gunasih mengatakan sidang Bupati Moch Salim baru pemeriksaan saksi, belum sampai penuntutan.

Bupati Rembang Moch Salim saat ini menjadi terdakwa korupsi dana APBD Rembang 2006-2007. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Februari lalu.

Kasus itu berawal dari keinginan Bupati Salim untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah  PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), tahun 2007. Bupati memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Rembang Maskuri  mentransfer Rp25 miliar untuk modal awal pembentukan BUMD. Padahal saat itu APBD Rembang belum disahkan.

Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,1 miliar.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending