KBR68H,Jakarta - Bupati Kabupaten Muara Enim, Ir. H. Muzakir Sai Sohar diminta memperjelas peruntukan alokasi dana sebesar Rp 1 miliar yang digelontorkan per kecamatan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Djaweng mengatakan seharusnya dana yang digelontorkan berjalan dalam satu kerangka desentralisasi kecamatan. Kebingungan camat ini dapat berpotensi menimbulkan tindak korupsi. .
“Sebenarnya kalau manajemen kerjanya bagus dan dipersiapkan benar kita kan bisa lihat positif atu negatif. Kalau yang terjadi adalah kebingungan maka itu bukan positif. Camatnya bingung wah ini pertauran yang tak bagus. Publik harus mengawasi, DPRD juga walaupun ini bukan dari Perda APBD ini wajib mengawasi ini, “ jelas Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Djaweng dalam Program Sarapan Pagi KBR68h.
Camat di Kabupaten Muara Enim, Sulawesi Selatan, bingung menyusul langkah Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar yang mengalokasikan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2014 sebesar Rp 1 miliar per kecamatan. Beberapa camat belum mengetahui cara menggunakan dana tersebut. Padahal, tahun anggaran sudah masuk triwulan pertama 2014. Alokasi anggaran Rp 1 miliar per kecamatan itu diatura dalam peraturan bupati (perbup).
Editor : Sutami