KBR68H, Bandung - Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel mundur dari jabatannya pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ramlan terlibat dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintahan Kota Bandung 2012.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Bandung, Djoko Indiarto mengatakan, pihaknya telah menerima salinan surat pengunduran diri dari Ramlan Comel. Kata dia, atas pengunduran diri itu maka seluruh aktivitas Ramlan dihentikan. Salah satunya penanganan korupsi Masjid Bekasi oleh anggota DPRD.
"Sejak tanggal 5 Maret. Suratnya tanggal 5 ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung kemudian tembusannya ke Ketua Pengadilan Negeri Bandung. (Berarti itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka ?) Itu sudah ditetapkan," ujarnya kepada KBR68H melalui telepon (6/3).
Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Tinggi Pasti Sevina Sinaga dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Ramlam Comel yang merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.
Editor: Anto Sidharta
Akhirnya Hakim Comel Mengundurkan Diri
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel mundur dari jabatannya pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ramlan terlibat dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintahan Kota Bandung 2012.

NUSANTARA
Kamis, 06 Mar 2014 21:01 WIB


Hakim Comel, Mengundurkan Diri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai