KBR68H, Jakarta - PT. Citra Kartini Mandiri sebuah perusahaan penyalur Tenaga Kerja diduga kembali melakukan penyekapan terhadap 30 PRTA (Pekerja Rumah Tangga Anak). Padahal sebelumnya perusahaan ini pernah dilaporkan ke Polres Tangerang karena melakukan penyekapan terhadap 88 PRT anak. Dan pemiliknyapun, WEW sebelumnya telah dijadikan tersangka.
Namun kasus ini kembali terulang ketika salah satu korban penyekapan mengadukan hal ini ke JALA PRT. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraeni menyatakan," Sekarang ada korban baru lagi. Yang mengadukan itu temannya korban, karena korban bingung mau mengadu kemana. korban keluar dari PT Citra karena janjinya dipekerjakan untuk membersihkan rumah, tapi malah disuruh jaga anak di sebuah rumah tangga di Bandung" ungkap Lita Anggraeni.
Namun ketika korban mau keluar, malah ditahan oleh perusahaan tersebut dan harus membayar uang 2,5 juta rupiah, "Karena tak punya uang kemudian ia disekap. Setelah dijemput orangtuanya, ia bisa lepas tapi tetap menangung hutang 2,5 juta rupiah,"
Lita mengatakan 30 korban lain yang masih disekap, kini mengalami depresi.
Rabu (7/3) malam nanti Jala PRT dan LBH Jakarta akan melaporkan WEW, pemilik PT. Citra Kartini Mandiri ke Polres Tangerang karena tindakannya yang dilakukan pemilik perusahaan termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang.
Editor: Luviana
30 Pekerja Anak di Tangerang Diduga Disekap
PT. Citra Kartini Mandiri sebuah perusahaan penyalur Tenaga Kerja diduga kembali melakukan penyekapan terhadap 30 PRTA (Pekerja Rumah Tangga Anak).

NUSANTARA
Jumat, 07 Mar 2014 11:05 WIB


prt, disekap, tangerang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai