KBR68H, Pati - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menyita satwa liar yang dilindingi, yakni tujuh ekor burung, dan tujuh ekor buaya muara. Satwa-satwa liar itu disita dari dua lokasi di Juwana, Kabupaten Pati, dan di Desa Krasak Bangsri, Kabupaten Jepara, dalam operasi penertiban/evakuasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), Jumat (14/3).
Kepala Balai KSDA Jawa Tengah Chrystanto mengatakan, operasi tersebut dilakukan, karena masih ada warga yang memelihara satwa liar dilindungi. Padahal tindakan itu melanggar persyaratan pemanfaatan dan kepemilikan satwa liar.
”Sebetulnya perorangan memelihara satwa liar yang dilindungi tidak diperbolehkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Ancaman yang terberat sampai lima tahun penjara atau denda Rp 100juta,” terang Chrystanto.
Chrystanto mengatakan, sebelum dilepas ke habitat asalnya, 3 ekor kakaktua, 2 ekor merak hijau, 3 ekor elang bondol, serta empat ekor buaya muara yang dilindungi itu, rencananya dititipkan ke Lembaga Konservasi Waduk Gajah Mungkur Wonogiri.
Editor: Anto Sidharta
13 Ekor Satwa Dilindungi Disita dari Rumah Warga
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menyita satwa liar yang dilindingi, yakni tujuh ekor burung, dan tujuh ekor buaya muara. Satwa-satwa liar itu disita dari dua lokasi di Juwana, Kabupaten Pati, dan di Desa Krasak Bangsri, Kabupaten Jep

NUSANTARA
Jumat, 14 Mar 2014 21:53 WIB


13 Ekor Satwa Dilindungi, Disita dari Rumah Warga, BKSDA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai