KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis 10 partai yang telah melakukan pelanggaran iklan kampanye di televisi.
Partai Golkar merupakan partai yang paling banyak melanggar iklan kampanye.
Selain Partai Golkar, Partai Nasdem menempati peringkat kedua pelanggaran moratorium atau penghentian iklan kampanye di media. 8 partai lain juga melakukan pelanggaran kampanye melalui iklan di sejumlah stasiun televisi.
Padahal moratorium harusnya berhenti sejak terbitnya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 lembaga yaitu KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Informasi Publik (KIP).
SKB ini telah dibuat empat lembaga pada 28 Februari 2014. Dalam SKB dinyatakan bahwa media harus menghentikan iklan kampanyenya pada tanggal 28 Februari 2014 sampai dengan 15 Maret 2014.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Idi Muzayyad Jumat (14/3) hari ini yang ditemui di kantor Bawaslu menyatakan bahwa dalam setiap tayangan di televisi, ditemukan pola yang berbeda diantaranya menyebutkan nomor urut partai.
Selain Partai Golkar dan Nasdem, partai lain yang melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan diikuti Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lalu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
"Menurut pemantauan kami ada 487 iklan Partai Golkar, disusul Partai Nasdem 387 spot iklan, 305 iklan Partai Gerindra, 273 iklan Partai PDIP. Selanjutnya 90 spot iklan Partai PKB, 80 iklan Partai Hanura, 67 iklan PAN, 42 iklan PKPI, 9 spot iklan PKS dan 8 spot iklan Partai Demokrat"
SKB ini dibuat untuk memberikan kesempatan yang sama pada semua partai politik peserta pemilu. Namun ternyata banyak partai yang melanggar ketentuan ini.
Sebelumnya poin-poin kesepakatan ini telah disosialisasikan kepada semua lembaga. Pelanggaran yang dilakukan media penyiaran, ungkap Idi Muzayyad telah telah ditindak KPI.
Editor: Luviana