Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara meminta agar seluruh PPS/KPPS bersungguh-sungguh untuk mendistribusikan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara kepada seluruh warga masyarakat yang berhak memilih sebagaimana terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara.
Tidak hanya itu, lanjut Irham, pihaknya juga mengimbau apabila ada masyarakat pemilih yang belum mendapatkan Formulir Model C-6, maka dianjurkan untuk menghubungi secara langsung petugas PPS.
“Dan petugas PPS harus memberikan formulir tersebut setelah dilakukan pengecekan terlebih dahulu bahwa nama yang bersangkutan terdapat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Sementara (DPS),” katanya.
Irham juga menerangkan, jika pada hari/tanggal pemungutan suara ada masyarakat yang tidak mendapatkan/memiliki Formulir Model C-6 KWK-KPU, maka mereka dapat memberikan suaranya di TPS, sepanjang nama yang bersangkutan ada di DPT, DPS atau Daftar Pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun jika mereka sama sekali tidak terdaftar di DPT, DPS ataupun di Daftar Pemilih, yang bersangkutan tidak bisa memberikan suara meski memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
sumber: Star News
Warga Sumut Tetap Boleh Milih dengan Membawa KTP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara meminta agar seluruh PPS/KPPS bersungguh-sungguh untuk mendistribusikan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara kepada seluruh warga masyarakat yang berhak memilih sebagaimana terdaftar dal

NUSANTARA
Rabu, 06 Mar 2013 17:00 WIB

pilkada, sumatera utara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai