KBR68H, Pontianak- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Khairil Anwar menegaskan bagi warga atau masyarakat yang belum mengurus akte kelahiran, surat pindah, dan KTP akan dikenakan sanksi atau denda.
Menurut Khairil ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 yang telah mengalami perubahan dalam penyesuaian sanksi bagi masyarakat yang telat mengurus adiministrasi.
Ia menjelaskan sanksi yang dikenakan bervariasi mulai dari denda Rp 10 hingga Rp 50 ribu bahkan bisa mencapai Rp 150 ribu, namun untuk menentukan jumlah tersebut harus dilihat dari kasusnya. Diakuinya saat ini Perdanya sudah ada, tinggal menunggu Perwanya yang sedang digodong di DPRD Kota Pontianak Bidang Hukum.
Khairil berharap Perda tersebut bisa cepat direalisasikan paling lambat bulan April. Lebih lanjut ia menambahkan untuk saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi sampai di tingkat RT, yang dimulai sejak bulan Januari.
Khairil mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP atau mengurus adiministrasi lainnya, diharapkan dapat mengurusnya. Dengan begitu masyarakat tidak akan dikenakan sanksi. Hal inipun akan membuat masyarakat Kota Pontianak lebih tertib dalam mengurus administrasi.
Sumber: Radio Volare FM
Warga Pontianak yang Terlambat Urus KTP akan Didenda
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Khairil Anwar menegaskan bagi warga atau masyarakat yang belum mengurus akte kelahiran, surat pindah, dan KTP akan dikenakan sanksi atau denda.

NUSANTARA
Jumat, 22 Mar 2013 13:55 WIB


pontianak, kependudukan, sanksi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai