KBR68H, Jayapura - Kepolisian Jayapura Kota menetapkan seorang warga Papua Nugini sebagai tersangka penurunan bendera Merah Putih. Tersangka diancam pidana di atas lima tahun penjara. Kepala Kepolisian Jayapura Kota, Alfred Papare mengklaim warga Papua Nugini bernama Boas Gombo itu mengaku anggota kelompok sipil bersenjata pimpinan Mathias Wenda dan Beni Wenda yang bermarkas di Sarmi.
“Kita kenakan UU 24 tahun 2009 tentang lambang-lambang negara, sehingga bisa kena sangsi pidananya di atas 5 tahun. Sehingga itu kita melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” jelas Alfred Papare di Jayapura.
Menurut Kepala Kepolisian Jayapura Kota Alfred Papare mengatakan penurunan bendera Merah Putih itu diduga untuk menyuarakan aspirasi Papua Merdeka. Boas Gombo ditangkap pada akhir Februari lalu. Boas melintas pagar perbatasan Skow Wutung dan mencopot bendera Merah Putih dari tiang. Usai melakukan aksinya Boas mendatangi pos imigrasi Indonesia. Setelah melemparkan bendera ke tanah, Boas meneriakkan kemerdekaan Papua. (Katharina Lita)
Turunkan Merah Putih, Warga Papua Nugini Terancam Penjara 5 Tahun
Kepolisian Jayapura Kota menetapkan seorang warga Papua Nugini sebagai tersangka penurunan bendera Merah Putih.

NUSANTARA
Rabu, 06 Mar 2013 15:24 WIB


merah putih, papua nugini
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai