Transaksi Sabu, 2 Tersangka Ditangkap Polisi Pati
Dua tersangka perantara dan pengedar narkoba tertangkap petugas Satuan Narkoba Pores Pati, ketika akan bertransaksi di teras Sekretariat Parpol di Jl. Supriyadi Pati, sekitar Pukul 6 petang, kemarin (17/3).

NUSANTARA
Senin, 18 Mar 2013 14:50 WIB

Sabu, Pati
KBR68H, Pati - Dua tersangka perantara dan pengedar narkoba tertangkap petugas Satuan Narkoba Pores Pati, ketika akan bertransaksi di teras Sekretariat Parpol di Jl. Supriyadi Pati, sekitar Pukul 6 petang, kemarin (17/3).
Kedua tersangka yang diduga pengedar dan kurir narkoba sabu-sabu ini, berinisial S (32 tahun) dan DS (31 tahun) warga Desa Plangitan Kecamatan Pati Kota.
Kasat Narkoba Polres Pati, Sayadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu, setelah petugas melakukan penyamaran, menyusul adanya informasi akan dilakukan jual beli sabu, di Jl. Supriyadi Pati.
“Kami dapat menangkap dua tersangka antara lain, Supriyanto dan Deddy Setyawan. Sehingga yang bersangkutan kami bawa ke kantor. Dan setelah kami periksa dan interograsi terhadap yang bersangkutan barang bukti paket sabhu-sabhu dari tangkan Supriyanto, dan satu paket lainnya ditemukan ditas yang dipegang Dedy,” terangnya,
Selain dua paket shabu-shabu, petugas juga menyita barang bukti dari kedua tersangka, berupa uang tunai Rp1 juta, dan dua buah seluler. Dari pengakuan kedua tersangka, shabu tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Sayadi mengatakan, penyidiknya bakal menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 (1) dan 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara antara 4 sampai 20 tahun.
Sumber: Pas FM Pati
Kedua tersangka yang diduga pengedar dan kurir narkoba sabu-sabu ini, berinisial S (32 tahun) dan DS (31 tahun) warga Desa Plangitan Kecamatan Pati Kota.
Kasat Narkoba Polres Pati, Sayadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu, setelah petugas melakukan penyamaran, menyusul adanya informasi akan dilakukan jual beli sabu, di Jl. Supriyadi Pati.
“Kami dapat menangkap dua tersangka antara lain, Supriyanto dan Deddy Setyawan. Sehingga yang bersangkutan kami bawa ke kantor. Dan setelah kami periksa dan interograsi terhadap yang bersangkutan barang bukti paket sabhu-sabhu dari tangkan Supriyanto, dan satu paket lainnya ditemukan ditas yang dipegang Dedy,” terangnya,
Selain dua paket shabu-shabu, petugas juga menyita barang bukti dari kedua tersangka, berupa uang tunai Rp1 juta, dan dua buah seluler. Dari pengakuan kedua tersangka, shabu tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Sayadi mengatakan, penyidiknya bakal menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 (1) dan 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara antara 4 sampai 20 tahun.
Sumber: Pas FM Pati
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai