KBR68H, Mataram - Tiga bakal calon gubernur Nusa Tenggara Barat menggunakan surat keterangan pengganti ijazah saat mendaftar ke KPU setempat. Sebagian calon beralasan ijazah asli telah hilang. Komisioner KPU NTB, Darmansyah mengatakan, ada tiga bakal calon gubernur yang menggunakan surat keterangan pengganti ijazah yaitu calon petahana M Zainul Majdi, Harun Al Rasyid dan Zulkifli Muhadli.
“Nah manakala ijzah itu karena alasan-alasan yang tentu harus jelas juga alasannya. Maka itu menurut peraturan KPU dimungkingkan dengan surat keterangan pengganti ijazah. Surat keterangan pengganti ijzah itu tentu prosesnya harus ada keterangan hilang dulu,” ucap Komisioner KPU NTB, Darmansyah.
Komisioner KPU NTB, Darmansyah mengatakan, salah satu berkas persyaratan yang diserahkan ke KPU saat mendaftar adalah menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisir untuk semua jenjang pendidikan. Jika tidak ada, mereka boleh memakai surat keterangan pengganti. Kata dia, dalam aturan, para bakal calon dibolehkan menyerahkan surat pengganti jika ijazah sekolahnya sudah hilang.
Tiga Calon Gubernur NTB Tak Punya Ijazah
Tiga bakal calon gubernur Nusa Tenggara Barat menggunakan surat keterangan pengganti ijazah saat mendaftar ke KPU setempat. Sebagian calon beralasan ijazah asli telah hilang.

NUSANTARA
Senin, 18 Mar 2013 09:37 WIB


kpu, ijazah, gubernur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai