KBR68H, Mojokerto- Anang Gunawan (55 th), PNS Pemkab Mojokerto yang tersangkut kasus narkoba, ternyata sebelumnya sudah mengajukan pensiun dini. Akibatnya, ia tidak bisa dikenai sanksi kepegawaian.
Mustain, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) membenarkan kabar ini. “Bulan Februari lalu, Anang sudah mengajukan pensiun dini. Sekarang tinggal menunggu SK dari Bupati. Dan sesuai aturan, PNS yang sudah masuk masa pensiun, tidak bisa diberi sanksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mustain juga mengatakan, kalau SK pensiun Anang, cukup ditandatangani Bupati. “Dia pegawai golongan III C di Bagian Pemerintahaan. Untuk pegawai Golongan III C, SK pensiun cukup ditandatangani Bupati,” katanya.
Anang Gunawan, PNS Pemkab Mojokerto, ditangkap Polresta karena membawa Narkoba berupa ganja. Ia ditangkap di Jln Karyawan Kota Mojokerto. Saat ini Anang masih ditahan di Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan.
Sumber: Radio Maja FM Mojokerto
Terjerat Narkoba, PNS Mojokerto Sudah Ajukan Pensiun Dini
Anang Gunawan (55 th), PNS Pemkab Mojokerto yang tersangkut kasus narkoba, ternyata sebelumnya sudah mengajukan pensiun dini.

NUSANTARA
Rabu, 13 Mar 2013 16:02 WIB


narkoba, PNS Mojokerto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai