Bagikan:

Terdakwa Penistaan Agama di Pati Dijerat Pasal Berlapis

KBR68H, Pati - Pengadilan Negeri Pati telah dua kali menggelar perkara penistaan agama, yang diunggah melalui internet di jejaring sosial dengan terdakwa Muhammad Rokisun.

NUSANTARA

Selasa, 19 Mar 2013 13:49 WIB

Author

Radio Pas FM

Terdakwa Penistaan Agama di Pati Dijerat Pasal Berlapis

penistaan agama, pati

KBR68H, Pati - Pengadilan Negeri Pati telah dua kali menggelar perkara penistaan agama, yang diunggah melalui internet di jejaring sosial dengan terdakwa Muhammad Rokisun. Terdakwa berusia 23 tahun warga Desa Karanganyar Kab Demak ini, pada persidangan perdana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Joko Mulyono, didakwa dengan pasal berlapis.

"Selain didakwa dengan dakwaan primer pasal 45 jo pasal 28 ayat 2 dan dakwaan subsider pasal 45 jo pasal 27 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau melanggar pasal 156 KUHP atau pasal 157 KUHP,” kata Jaksa Slamet Joko Mulyono, saat membacakan surat dakwaannya. 

Setelah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, meminta terdakwa didampingi penasehat hukum. Karena ancaman diatas lima tahun.

Namun sampai pada sidang kedua, pada 14 Maret lalu, sidang mengagendakan penetapan penunjukkan penasehat hukum oleh terdakwa Muhammad Rokisun, untuk mendampingi selama menjalani persidangannya.

Pada sidang lanjutan, Kamis mendatang, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hadi Sunoto, didampingi hakim anggota Oktafiatri Kusumaningsih, dan Wiyanto mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi-saksi.
 
Terdakwa Muhammad Rokisun diajukan ke Pengadilan Negeri Pati, karena ulahnya, yang telah mengunggah pernyataan yang bertendensi menistakan salah satu agama, dan foto seronok seorang perempuan di laman jejaring sosial, dengan memalsukan identitas sebagai security salah satu rumah sakit di Pati.

Muhammad Rokisun alias Frans Johan ini ditangkap polisi 22 Desember 2012 lalu, di salah satu tempat di Kelurahan Parenggan Kec Pati, dekat Makam Sunan Makdum.

Radio: Pas FM Pati

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending