KBR68H, Medan- Kenaikan tarif Rumah Sakit Umum Daerah Pirngadi Medan tak pengaruhi layanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKMS). Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan M Yasin Sidabutar mengatakan untuk JPKMS tarifnya sudah ditentukan oleh pemerintah daerah. Sehingga kenaikan tarif layanan umum rumah sakit Pirngadi sejak Februari lalu tidak berpengaruh terhadap JPKMS dan layanan jaminan pemerintah lainnya.
Dijelaskannya, pada tahun 2012 lalu, pasien JPKMS cukup besar menyumbang pendapatan rumah sakit. Dari pendapatan Rp106,8 miliar,pasien JPKMS menyumbang sebesar Rp16,4 miliar. Lebih besar dari pasien Jamkesda (Jaminan kesehatan daerah) provinsi Sumut yang hanya sebesar Rp6 miliar.
"Dari jumlah pendapatan ini, masih ada klaim yang belum dibayarkan Dinas Kesehatan Medan selaku pengelola JPKMS dan Dinas Kesehatan Provinsi (Jamkesda)," tandasnya.
Adapun kenaikan yang diberlakukan RSPUM berdasarkan Perwal No 5 tahun 2013, yakni pendaftaran layanan pasien umum menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya 10.000 (naik Rp 5000). Tarif rawat inap Kelas III menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp24.000. Begitu juga dengan tarif layanan rawat khusus seperti ICCU, ICU, yang sebelumnya tarif ICU sekarang Rp500.000 dari sebelumnya Rp225.000.
Sumber: Star News Radio
Tarif Naik, RSUD Pirngadi Medan Jamin Tetap Layani Pasien Miskin
Kenaikan tarif Rumah Sakit Umum Daerah Pirngadi Medan tak pengaruhi layanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKMS).

NUSANTARA
Rabu, 13 Mar 2013 17:28 WIB


Tarif Naik, RSUD Pirngadi, medan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai