Kementerian Agama akan menggratiskan biaya pendaftaran pernikahan tahun 2014 mendatang. Hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dapat merusak nama baik instansi.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasemen, Komar mengatakan, Kementrian Agama Pusat telah merencanakan biaya pencatatan nikah pada tahun 2014 akan digratiskan dan seluruh biaya pencatatan ditanggung pemerintah.
“Rencana ini memang baru disampaikan secara lisan saja. Hal ini untuk menghindari terjadinya pungli di masyarakat,” ungkapnya.
Komar menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Adapun pembiayaannya, nanti akan ditanggung oleh Kementerian.
“Setelah adanya SK dari kementerian, berarti sudah jelas dasar hukumnya. Setelah itu, baru bisa disosialisasikan kepada Masyarakat,” ujarnya
Sumber: radio Harmony Serang