Bagikan:

Tahanan Kabur, Kejati Sumut Belum Periksa Kajari Medan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum dapat memastikan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Medan terkait kaburnya tahanan kasus narkotika dengan terdakwa Dedy Syahputrainstitusi.

NUSANTARA

Senin, 18 Mar 2013 19:33 WIB

Tahanan Kabur, Kejati Sumut Belum Periksa Kajari Medan

tahanan narkoba, kejaksaan negeri sumut

KBR68H, Medan- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum dapat memastikan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Medan terkait kaburnya tahanan kasus narkotika dengan terdakwa Dedy Syahputrainstitusi.

Saat ingin dikonfirmasi ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejatisu, Surung Aritonang, tidak dapat ditemui di ruang kerjanya yang berada di lantai 3 gedung Kejati Sumut. Namun Surung menyuruh seorang staf perempuan, menyampaikan informasi bahwa dirinya baru pulang dari diklat dan hari itu akan menindaklanjuti perkara tersebut.

"Bapak baru pulang diklat, katanya hari ini akan ditindaklanjuti. Perkara ini masih dalam proses dan belum bisa dipastikan kapan turun ke Kejari Medan. Itu aja kata bapak (Surung Aritonang). Bapak masih banyak kerjaan jadi tidak bisa ditemui sekarang. Nanti diinformasikan lagi," ujar staf tersebut, Senin (18/3).

Sebelumnya Kepala Kejati Sumut Noor Rachmad telah mengeluarkan pernyataan akan memeriksa jajaran di Kejari Medan pada hari ini terkait  buntut larinya tahanan  kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,02 gram atas nama Dedy Syahputra.

Noor mengatakan, dalam kasus tahanan lari adanya kelalaian dalam hal pengawasan terhadap tahanan. Pada saat itu jaksa yang menangani perkara ini mengambil berkas kemudian tahanan dititipkan kepada petugas pengawal tahanan  honorer. " Nah, pada saat dititipkan itu apakah petugas melaksanakan tugas sesuai protap itu yang akan kita teliti nanti dan kami sudah memintai keterangan kepada perangkat Kajari. Namun secara teknis belum dilakukan" terangnya.

Disinggung terkait proses persidangan terhadap Dedy, bila terdakwa berhasil ditangkap kembali, Noor mengaku dalam teknis persidangan pihaknya tetap profesional. Namun tentunya terdapat pertimbangan lain karena terdakwa berusaha menyulitkan persidangan dengan melarikan diri.

Namun saat disinggung prihal larinya  untuk kali kedua, setelah sebelumnya bandar sabu-sabu bernama Sharen Patricia berhasil melarikan diri ketika ingin dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dari Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan, Noor kembali mengaku kalau soal pengamanan sebenarnya sudah maksimal dan mengaku hasilnya belum turun.

Pasca larinya Sharen, Kajari Medan Bambang Riawan dan beberapa stafnya sempat diperiksa oleh bidang pengawasan Kejatisu dan perkara larinya Sharen langsung diambil alih Kejagung.

Sumber: Star News FM


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending