Bagikan:

Sejumlah Pejabat di Surakata Terlibat Korupsi Buku

Kasus korupsi buku ajar tahun 2003 senilai Rp 3,7 Miliar menyeret sejumlah nama pejabat di Pemkot Surakarta.

NUSANTARA

Jumat, 29 Mar 2013 14:01 WIB

Sejumlah Pejabat di Surakata Terlibat Korupsi Buku

korupsi buku, surakarta

KBR68H, Surakarta - Kasus korupsi buku ajar tahun 2003 senilai Rp 3,7 Miliar menyeret sejumlah nama pejabat di Pemkot Surakarta. Bekas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Pradja Suminta, kemarin dijebloskan ke Rutan Surakarta. Pengacara Pradja Suminta, Muhammad Taufiq, mengatakan selama persidangan kasus korupsi tersebut, bukti dan saksi menyatakan sejumlah pejabat pemkot Surakarta ikut terlibat dalam proyek tersebut.Taufiq mempertanyakan mengapa hanya kliennya saja yang dipenjara.

“Ketika di pengadilan terbukti, ada nama-nama pejabat disebut dan ada bukti otentiknya, antara lain pemberi perintah yaitu Sekda, itu dasarnya BAP di polisi lho..kemudian kesaksian kepala kantor Keuangan, Anung juga menyatakan inisiator proyek buku ajar ini dari Sekda..Lha ini klien saya malah dipenjara 4 tahun, mereka tidak,”jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan negeri kota Surakarta, Budi Sulistyono, mengatakan masih menunggu putusan MA sejumlah pejabat yang terlibat kasus korupsi tersebut. Pradja Suminta terjerat kasus korupsi proyek buku ajar tahun 2003 senilai Rp 3,7 Miliar.

Pengadilan Negeri Surakarta memvonis bekas Kepala dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kota Surakarta tersebut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, upaya banding, Pengadilan Tinggi Jawa tengah memvonis 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian putusan Mahkamah Agung ,menguatkan putusan Pengadilan ini dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain Pradja Suminta, sejumlah pejabat pemkot Surakarta yang terjerat kasus ini antara lain Amsori bekas Pimpinan proyek buku ajar tahun 2003 yang juga bekas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga dan staf ahli Walikota.Amsori mendapat hukuman sama persis dengan Pradja Suminta. Hanya Amsori belum mendapat putusan MA. Kemudian Sekda, Qomaruddin, dan Kepala Kantor Keuangan pemkot Surakarta yang menjabat tahun tahun 2003, Anung Indro Susanto, dihadirkan dalam persidangan kasus tersebut sebagai Saksi.  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending