Bagikan:

Sebagian Besar Lahan di Taman Nasional Kutai Beralih Fungsi

Kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) yang berada di bibir Ibukota Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, sebagian besar sudah beralih fungsi. Bahkan, sebagian besar digunakan untuk pemukiman termasuk diduga milik sejumlah anggota DPRD Kutai Timur.

NUSANTARA

Kamis, 21 Mar 2013 16:04 WIB

Sebagian Besar Lahan di Taman Nasional Kutai Beralih Fungsi

Taman Nasional Kutai

KBR68H, Sangatta – Kawasan Taman Nasional  Kutai (TNK) yang berada di bibir Ibukota Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, sebagian besar sudah beralih fungsi. Bahkan, sebagian besar digunakan untuk pemukiman termasuk diduga milik sejumlah anggota DPRD Kutai Timur.

Kepala Seksi Pengelolaan TNK Herno Suprianto menerangkan, dalam beberapa tahun terakhir  tepatnya sejak Kutai Timur berdiri, perambahan di areal TNK semakin menjadi. Kawasan yang sebelumnya menjadi tempat sejumlah binatang berkembang biak, kini telah menjadi areal pemukiman, pertanian dan perkebunan.

Ia mengakui, kondisi TNK sangat memprihatinkan bahkan ketika adanya usulan Pemkab Kutim untuk enclave (perubahan status kawasan hutan) seluas 23 ribu hektar. Herno mengakui, Balai TNK tak mampu berbuat banyak karena kondisinya sudah diambang batas. “Banyak hal yang membuat TNK porak poranda, setiap hari ada saja pelanggaran dalam TNK,” ungkapnya.

Secara terbuka, Herno menyebutkan rencana enclave oleh Pemkab Kutim membuat spekulan berbuat nekat untuk menguasai lahan-lahan yang ada. Keadaan itu, ujar Herno diperparah adanya isu kalau enclave sudah disetujui Kementerian Kehutanan.

Ia menyebutkan, kawasan TNK sebagian besar termasuk dalam wilayah Kutai Timur, kemudian Kutai Kartanegara dan sebagian kecil Kota Bontang. Ditambah Herno, Balai TNK sudah mendata sejumlah bangunan dalam TNK yang kesemuanya tidak ada ijinnya, termasuk usaha pembuatan batubata dan kegiatan lainnya.

Terhadap program kerja Balai TNK untuk melestarikan TNK, diakuinya mendapat tantangan dari Pemkab Kutim, namun ia tidak merinci jenis kegiatan yang terkendala. Sementara, Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebutkan enclave yang diusulkan Pemkab Kutim justru ingin memberi batasan agar TNK tidak terus dirambah.

Terhadap adanya tudingan Pemkab Kutim tidak mendukung program Balai TNK, ia justru merasa heran pasalnya selama ini justru program Pemkab Kutim yang tak bisa masuk dalam TNK. “Karena dilarang sejak beberapa tahun lalu, Pemkab Kutim tidak bisa berbuat apa-apa untuk membangun kesejahteraan rakyat Kutim yang bermukim dalam TNK seperti membangun terminal antarbus, pasar serta kegiatan lainnya. Jika memang Balai TNK melarang pembangunan dalam TNK yang dilakukan Pemkab, sejumlah kegiatan yang dilakukan berbagai perusahaan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat juga dilarang,” ujar Ardiansyah.

Sumber: Radio Gema Wana Prima, Kutai Timur.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending