KBR68H, Mojokerto- Para Tenaga honorer di Kabupaten Mojokerto yang diangkat tahun 2006 keatas, akan dirumahkan. Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Sekda Kabupaten Mojokerto, yang melarang semua Kepala Dinas mengangkat Tenaga Honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL), sesuai Peraturan Pemerintah tentang Larangan Mengangkat Tenaga Honorer.
Saat ini, sejumlah SKPD mulai merumahkan Tenaga Honorer dan Tenaga Harian Lepas, salah satunya Dinas PU Bina Marga.
Juru Bicara Pemkab Mojokerto, Ludfi Ariyono mengatakan, rencana merumahkan tenaga honorer ini masih dalam proses. “Masih menunggu hasil rapat yang digelar sekda bersama SKPD terkait, dan menunggu penjelasn tertulis dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP),” jelasnya.
Tenaga honorer yang diangkat tahun 2006 keatas, jumlahnya mencapai ratusan. Paling banyak ada di lingkup Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan PU Bina Marga.
Sumber: Radio Maja FM Mojokerto
Ratusan Tenaga Honorer Pemkab Mojokerto Dirumahkan
Para Tenaga honorer di Kabupaten Mojokerto yang diangkat tahun 2006 keatas, akan dirumahkan.

NUSANTARA
Selasa, 12 Mar 2013 15:07 WIB


honorer, pemkab mojokerto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai