Bagikan:

Ratusan Ribu Daftar Pemilih di Lombok Timur Diduga Dobel

Ratusan ribu pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Lombok Timur (lotim), NTB diduga dobel. KPU Lotim menetapkan jumlah DPS sebanyak 868 ribu pemilih, namun menurut Ketua Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani NTB Ayip Rosidi, jumlah pe

NUSANTARA

Senin, 18 Mar 2013 17:10 WIB

Ratusan Ribu Daftar Pemilih di Lombok Timur Diduga Dobel

Pemilih di Lombok Timur

KBR68H, Mataram - Ratusan ribu pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Lombok Timur (lotim), NTB diduga dobel. KPU Lotim menetapkan jumlah DPS sebanyak 868 ribu pemilih, namun menurut Ketua Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani NTB Ayip Rosidi, jumlah pemilih yang ril sekitar 612 ribu pemilih sesuai dengan jumlah warga Lotim yang tercantum dalam e-KTP.
 
Ketua Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani NTB Ayip Rosidi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan temuan ini ke KPU Lombok Timur untuk segera ditindaklanjuti. Memang terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan definisi dobel tersebut. Menurut KPU Lotim, pemilih dikatakan dobel apabila NIK, nama, tempat tanggal lahir serta alamatnya sama.
 
Namun menurut Ayip Rosidi, definisi pemilih dobel sesuai dengan temuannya adalah salah satu dari NIK, nama, tempat tanggal lahir serta alamatnya sama. Bahkan pihaknya menemukan, satu orang pemilih bisa menjadi dua atau tiga orang karena identitasnya dalam DPS berbeda-beda.
 
”DPS sekarang yang mereka pakai adalah 868 ribu. Kami analisa sendiri rapat kemarin, kartu penduduk yang diberikan oleh pusat itu kan 612 (ribu), ya e-KTP itu. Jadi menurut kita, ini kan sebenarnya angka yang sudah valid bahwa kalau angka e-KTPnya jumlahnya sekian, maka jumlah pemilihnya adalah sekian” kata Ayip
 
Sementara itu anggota Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani M Isroi mengatakan, pihaknya sudah memberikan hard copy ke KPU Lotim dan Senin sore soft copy-nya turut diserahkan sebagai bahan kajian. Ia mencontohkan, salah satu kasus yang ditemukan adalah nama Inaq Japri dari Masbagik Utara terdaftar menjadi dua pemilih lantaran dalam kartu penduduk yang satu tidak tercantum NIK sementara di TKP yang lain tercantum NIKnya. ” Padahal orangnya hanya satu” kata Isroi.
 
Ia  mengatakan, jika KPU tidak melakukan perubahan pada Daftar Pemiluh Tetap (DPT) yang akan ditetapkan tanggal 22 Maret nanti, pihaknya akan menghadirkan secara fisik pemilih yang dobel tersebut.

Sumber: Radio Global FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending