Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menciptakan iklim sehat di Kota Medan dinilai oleh Koalisi Nasional Penyelematan Kretek (KNPK) sangat tendensius dan diskriminatif, tidak mencerminkan nilai keadilan bagi konsumen rokok.
Koordinator KNP Sumut, Muhammad Khaidir Harahap mengatakan, asap rokok bukanlah faktor utama penyebab pencemaran udara.
“Yang utama itu adalah asap yang dihasilkan dari pembuangan pabrik-pabrik dan kendaraan bermotor yang keberadaannya dominan di Kota Medan. Hampir setiap saat asap pabrik dan kenderaan bermotor “ditiupkan” tanpa ada dibatasin penggunaanya oleh peraturan Pemerintah Kota Medan,” kata Harahap.
Dia menambahkan, pembuatan peraturan Kawasan Tanpa Rokok harus juga seiring dengan penetapan Kawasan Boleh Merokok. "Apabila hal ini tidak dilakukan maka hal tersebut dikualifisir melanggar Hak Konstitusi Warga Negara sebagai konsumen rokok/perokok," tambahnya.
KNPK Sumut juga meminta agar Pemkot membuat aturan yang sama tentang Kawasan Boleh Merokok supaya tidak menghilangkan hak-hak para perokok. Kalau hal ini tidak dilakukan, maka Ranperda KTR tersebut bertentangan dengan Putusan MK No 57/2011.
Sumber: Star News
Ranperda Medan Soal Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Diskriminatif
Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menciptakan iklim sehat di Kota Medan dinilai oleh Koalisi Nasional Penyelematan Kretek (KNPK) sangat tendensius dan diskriminatif, tidak mencerminkan nilai keadilan bagi konsu

NUSANTARA
Jumat, 29 Mar 2013 16:56 WIB


kawasan tanpa rokok, medan, ranperda, diskriminatif
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai