KBR68H, Mojokerto- Puluhan siswa SDN Sumberjati 2, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, (Senin/11/3/2013). Mereka menuntut agar guru yang menjadi terdakwa kasus kekerasan terhadap siswa dibebaskan.
Dengan membawa poster dan spanduk, mereka menutut agar Majelis Hakim memutus bebas kepada Sutiyo (43), guru kelas 6 SDN 2 Sumberjati. Aksi itu juga diikuti anggota PGRI dan puluhan wali murid. Mereka juga membawa poster bertuliskan 'Pak Hakim, Bebaskan Pak Tiyo' dan 'Bebaskan Guru Kami dengan Hati Nurani'.
"Kasus penganiayaan yang hanya berupa jitakan kepala ini tak terbukti. Bebaskan guru kami," kata Intan (12), salah satu siswa SD.
Akhirnya sidang dapat dilanjutkan setelah tertunda sekitar 15 menit akibat demo itu. Sidang yang dilakukan di ruang Cakra ini hanya membacakan pembelaan terdakwa dan surat jaminan terhadap terdakwa dan sidang ditunda 19 Maret mendatang.
Menurut Suwandi, Kuasa Hukum Sutiyo dari PGRI Propinsi Jatim, setelah kepalanya dijitak, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto, karena dianggap menganiaya anaknya.
Sumber: Radio Maja FM Mojokerto
Puluhan Siswa SD Mojokerto Demo di Pengadilan Minta Gurunya Dibebaskan
Puluhan siswa SDN Sumberjati 2, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, (Senin/11/3/2013). Mereka menuntut agar guru yang menjadi terdakwa kasus kekerasan terhadap siswa dibebaskan.

NUSANTARA
Senin, 11 Mar 2013 17:15 WIB


kekerasan, sekolah, sf mojokerto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai