Bagikan:

Puluhan Saksi Penyerbuan Lapas Cebongan Dilindungi LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberi perlindungan terhadap puluhan saksi penyerbuan penjara Cebongan di Sleman, Yogyakarta.

NUSANTARA

Kamis, 28 Mar 2013 20:48 WIB

Puluhan Saksi Penyerbuan Lapas Cebongan Dilindungi LPSK

penyerangan, lp cebongan, yogyakarta

KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberi perlindungan terhadap puluhan saksi penyerbuan penjara Cebongan di Sleman, Yogyakarta.

Anggota LPSK, Lili Pintauli mengatakan, ada sekira 31 saksi yang direkomendasikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk dilindungi. Dari puluhan saksi itu, LPSK akan mengidentifikasi saksi kunci penembakan empat narapidana tersebut. Kata dia, pendampingan dan perlindungan itu akan mulai diberikan pekan depan.

"Kalau secara rapat paripurna kami akan membahas besok Senin, tetapi dari dialog antar beberapa kolega dan staf kami meyakinkan akan turun memberikan pendampingan dan perlindungan. Serta memastikan saksi-saksi yang memang akan layak dilindungi. Karena sudah ada pernyataan resmi Pimpinan LPSK dan rilis yang kita sampaikan, juga adanya dari Komnas HAM. Jadi kita akan menindaklanjuti di Minggu depan," ujar Anggota LPSK, Lili Pintauli kepada KBR68H.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta LPSK melindungi 31 narapidana yang melihat langsung penembakan empat tahanan di penjara Cebongan. Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, narapidana yang berada satu sel dengan korban menginginkan perlindungan karena merasa ketakutan mengungkap peristiwa penembakan. Mereka juga menginginkan perlindungan diberikan kepada keluarga mereka.

Penembakan di penjara Cebongan, Sleman, Yogyakarta terjadi akhir pekan lalu. Peristiwa ini menewaskan 4 orang tahanan titipan Polda Yogyakarta. Mereka yang tewas adalah tersangka pembunuhan anggota Kopassus, Heru Santoso.

Sementara itu, Komnas HAM diminta memberikan kesempatan kepolisian untuk mengusut pelaku penembakan di penjara Cebongan, Yogyakarta. Pengamat militer Andi Widjayanto mengatakan, dari hasil penelusuran kepolisian, Komnas HAM baru bisa menyimpulkan tentang pelanggaran HAM yang terjadi di penjara Cebongan.

"Saya pikir yang menjadi masalah adalah tahapan-tahapan yang mestinya dipenuhi Komnas HAM pada saat melakukan investigasi. Itu yang dipersoalkan oleh Mabes TNI AD dan Kopassus. Karena ini Komnas HAM yang masuk, maka indikasi pelanggaran HAM-nya yang harus dipenuhi terlebih dahulu," ujar Andi Wijayanto saat dihubungi KBR68H

Sebelumnya, Komnas HAM gagal menemui pihak Kopassus untuk meminta keterangan terkait dugaan keterlibatan TNI dalam kasus pembunuhan 4 narapidana di penjara Cebongan, Yogyakarta. Sementara itu, Markas Besar Tentara Indonesia meminta Komnas HAM mengajukan surat permintaan resmi untuk memeriksa Kopassus Menjangan, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending