KBR68H, Jayapura- Kepolisian Yahukimo menyita 80 ton bahan bakar minyak jenis solar tak berdokumen. Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan BBM tersebut disita saat kapal pengangkut bersandar di Pelabuhan logpon Dekai, Yahukimo. Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi telah memeriksa tiga orang yakni satu orang nahkodanya dan dua ABK kapal tersebut.
“BBM tersebut berasal dari Pelabuhan Pomako Timika dengan tujuan Kabupaten Yahukimo atas permintaan dari saudara F selaku salah satu pelaksana di PT Indo Papua di Timika. Sampai saat ini kapal tersebut masih diamankan dan belum boleh dulu melakukan bongkar, karena masih dilakukan pemeriksaan,” jelas I Gede Sumerta Jaya.
Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya mensinyalir, BBM tersebut berasal dari salah satu oknum aparat. Polisi nantinya akan memanggil F dan pemilik kapal utuk diperiksa. Jika ada penetapan tersangka, maka akan dituntut dengan pelanggaran UU tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman tuntutan atas pelanggaran itu mencapai 6 tahun penjara dengan dnda paling tinggi Rp 60 miliar.
Polres Yahukimo Sita 80 Ton Solar Tanpa Dokumen
Kepolisian Yahukimo menyita 80 ton bahan bakar minyak jenis solar tak berdokumen. Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan BBM tersebut disita saat kapal pengangkut bersandar di Pelabuhan logpon Dekai, Yahukimo. Saat ini belum ada yang dite

NUSANTARA
Senin, 04 Mar 2013 20:27 WIB

solar, yahukimo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai