KBR68H, Balikpapan– Kepolisian Kalimantan Timur menyebutkan wartawarti yang dikeroyok hingga mengalami keguguran, tidak sedang melakukan tugas jurnalistik. Informasi sebelumnya menyebutkan Normila Sari Wahyuni, wartawati TV lokal di kabupaten Paser yang dikeroyok saat meliput sengketa lahan. Kapolda Kalimantan Timur Anas Yusuf mengatakan hal itu merupakan hasil penyelidikan tim investigasi kepolisian. Kata dia, korban datang karena lahan sengeketa tersebut milik ayah korban, yakni Nurdin yang juga Ketua PWI Kabupaten Paser.
"Dia datang sebagai pemilik lahan, bukan dalam konteks sebagai wartawan, tolong ya diluruskan, soalnya saya lihat di pemerintahan seperti itu, dia datang kesana karena anaknya dari pada, pemilik lahan, saya belum tahu juga ini, karena lahannya sedang sengketa”kata Anas Yusuf, kemarin.
Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Anas Yusuf menambahkan polisi tidak mentolerir terjadinya kekerasan. Hingga saat ini, Polda Kalimantan Timur telah menetapkan kepala desa Rantau Panjang Aliansyah dan juga sekretaris desa setempat sebagai tersangka yang diduga menganiaya Normila.
Polisi: Jurnalis Paser TV Tidak Sedang Melakukan Tugas Jurnalistik
KBR68H, Balikpapan

NUSANTARA
Rabu, 06 Mar 2013 08:13 WIB


jurnalis, paser TV
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai