KBR68H, Gorontalo - Kepolisian telah mengantongi tiga nama tersangka penyerangan kantor TVRI Gorontalo. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gorontalo Adi Pradana, mengatakan para tersangka ditetapkan setelah melalui proses penyidikan atas empat korban sekaligus pelapor. Tiga inisial tersangka DK, IN, OL.
“Nama-nama sudah kami kantongi, gambar pun sudah kami kantongi. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun barang bukti yang kami sita. Hari ini juga kami akan kirim panggilan kepada tersangka yang terkait dengan dan kami sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada. Target kami satu minggu berkas sudah dikirim ke kejaksaan,” jelas Kasat Reskrim saat ditemui Jumat (29/3.
Para tersangka akan dikenai pasal 18 dalam UU Pers. Para tersangka dianggap menghambat dan menghalangi kerja-kerja wartawan. Sebelumnya, massa pendukung pasangan calon Wali Kota Gorontalo Adhan Dhambea-Indrawanto Hasan menyerang kantor TVRI Gorontalo, Senin lalu. Penyerangan itu diduga terkait pemberitaan TVRI tentang putusan PTUN soal keabsahan pencalonan Adhan-Indrawanto.
Massa menuntut TVRI untuk meminta maaf atas pemberitaan tersebut. Selain menduduki kantor TVRI, massa juga memukul, mengintimidasi dan merampas peralatan kerja jurnalis yang meliput kejadian itu. Beberapa organisasi wartawan yang ada di Gorontalo saat itu menuntut kepada Kepolisian untuk segera mengusut kasus ini. Hingga kini, sejumlah wartawan yang menjadi korban telah diperiksa di Kepolisian.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kekerasan Wartawan di Gorontalo
Kepolisian telah mengantongi tiga nama tersangka penyerangan kantor TVRI Gorontalo.

NUSANTARA
Jumat, 29 Mar 2013 22:50 WIB


TVRI Gorontalo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai