KBR68H, Lampung - Kepolisian Lampung menangkap Andi Yandra alias Syifa Lampung. Andi Yandra merupakan Koordinator lapangan perambah hutan Register 45 Mesuji.Direktur Penyidik Kepolisian Lampung Dono Indarto mengatakan Andi Yandra ditangkap di kawasan hutan register 45 Mesuji.
Saat ini polisi sudah mempunyai dua alat bukti kuat untuk memperkarakan koordinator perambah hutan ini. Pertama 48 kwitansi penjualan lahan di register 45 dengan harga Rp 5000 - Rp 1juta dari masyarakat. Bukti lainnya temuan surat pemesanan sewa alat berat ( grader ) yang digunakan untuk membuat alur jalan di kawasan itu.
"Kita telah menindak satu orang korlap atas nama Andi Yendra alias Syifa umur 35 tahun berkaitan dengan masalah menduduki kawasan hutan," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, Syifa merupakan korlap yang ditunjuk secara lisan oleh tokoh adat Megou Pak Wan Mauli yang sebelumnya juga pernah ditangkap polisi karena kasus yang sama.Penangkapan Andi sempat mendapat penolakan dari masyarakat perambah hutan register 45 Mesuji. Sebelumnya, Andi Yendra juga merupakan residivis selama tujuh bulan di Lapas Menggala, Tulangbawang, dalam perkara bidang kehutanan di Register 45.