KBR68H, Jakarta - Tim Advokasi Nelayan Tradisional Selat Madura mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur berhenti mengkriminalkan nelayan Surabaya. Tim Advokasi menyatakan hal ini menyusul pemanggilan empat orang nelayan asal pesisir Surabaya karena menentang kegiatan penambangan pasir di Teluk Lamong Jawa Timur.
Anggota Tim Advokasi, Sekjen KIARA Abdul Halim mengatakan, pemanggilan pemeriksaan oleh polisi tak berdasar karena selama ini kegiatan reklamasi mengabaikan aspirasi masyarakat nelayan Selat Madura.
"Kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan kriminalisasi kepada nelayan dan bersama kepada pemerintah untuk lebih fokus pada penegakan hukum pelanggaran UU Perijinan Penambangan Pasir sesuai dengan ketentuan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil di pasal 35 huruf i, maupun ketentuan pasal 162 pasca uji materi UU Minerba di Mahkamah Konstitusi yang harus menyertakan partisipasi masyarakat oleh sebab itu kami juga minta ke Polda Jatim untuk melihat persoalan ini lebih objektif," jelas Abdul Halim di Jakarta.
Pada 26 Februari lalu, empat nelayan yakni; Munir, Mardiono, Zailal dan Muslih mendapat surat panggilan dari Direktorat Reserse dan Kriminal Mapolda Jatim. Polisi hendak memeriksa keempat tokoh karena diduga mengganggu kegiatan penambangan pasir di Teluk Lamong. Polda Jatim memanggil para nelayan setelah ada laporan dari PT Gora Gahana selaku kontraktor penambangan pasir di Teluk Lamong Selat Madura.
Polda Jatim Didesak Hentikan Kriminalisasi Nelayan Surabaya
KBR68H, Jakarta - Tim Advokasi Nelayan Tradisional Selat Madura mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur berhenti mengkriminalkan nelayan Surabaya.

NUSANTARA
Sabtu, 02 Mar 2013 11:50 WIB

Penambangan Pasir, Jatim, Polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai