Bagikan:

PKS Rembang Usul Dapil Dikurangi

DPD Partai Keadilan Sejahtera Rembang mengusulkan pengurangan daerah pemilihan dari 7 menjadi 5.

NUSANTARA

Jumat, 01 Mar 2013 17:20 WIB

PKS Rembang Usul Dapil Dikurangi

PKS rembang, dapil

KBR68H, Rembang – DPD Partai Keadilan Sejahtera Rembang mengusulkan pengurangan daerah pemilihan dari 7 menjadi 5. Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kab. Rembang, Robis Swabihantoro mengemukakan tawaran itu telah diajukan ke KPU Rembang, dengan alsan  bisa mengurangi ketatnya tingkat persaingan yang sering kali berujung pada perang politik uang untuk mencari simpati pemilih.

Menurut Robis, hal itu yang banyak diterapkan sebagian kabupaten/kota di Jawa Tengah berpenduduk antara 500 ribu – 1 juta orang, yang memiliki jatah 45 kursi anggota DPRD. DPD PKS merancang lima daerah pemilihan yakni Dapil I Kec. Rembang Kota, Kaliori, kemudian Dapil II Sumber, Sulang, Gunem dan Bulu menjadi satu, dilanjutkan penggabungan Pamotan, Sale dan Sedan sebagai Dapil III, Dapil IV Pancur, Lasem, Sluke, sedangkan Dapil V meliputi Sarang dan Kragan.

Saat kegiatan konsultasi publik di KPU Rembang, masukan dari DPD PKS akan disertakan dalam lampiran pelaporan kepada KPU Pusat.Namun mayoritas pengurus partai politik peserta Pemilu menyepakati jumlah daerah pemilihan tetap 7, hanya saja terjadi penambahan dan pengurangan kursi.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Maftukin merinci daerah pemilihan I Kec. Rembang Kota 6 kursi, Dapil Rembang II Kec. Sumber dan Kaliori dari 6 berkurang menjadi 5 kursi, Rembang III Kec. Sulang, Bulu, Gunem dari 7 menjadi 6 kursi, Rembang IV Kec. Pamotan, Sale bertambah dari 6 menjadi 7 kursi, Dapil Rembang V Kec. Lasem, Pancur 6 kursi, Rembang VI Kec. Sedan dan Sarang 8 kursi, sedangkan Rembang VII terdiri dari Kec. Kragan dan Sluke bertambah dari 6 menjadi 7 kursi.

Ia beralasan perkembangan jumlah penduduk seperti di Kec. Pamotan dan Kragan bertambah cukup pesat, sehingga sudah memenuhi syarat penambahan kursi, melalui sistem perhitungan pembagi pemilih.

Maftukin menambahkan usulan pembagian daerah pemilihan paling lambat disampaikan hari Sabtu (02 Maret 2013),dan tinggal menunggu keputusan KPU Pusat yang berwenang menetapkan hal tersebut.

Sumber: Radio R2B Rembang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending