KBR68H, Trenggalek - Pasca penangkapan Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur Sanimin Akbar Abas, hari ini tiga unsur pimpinan DPRD yang lain sepakat untuk menunjuk Wakil Ketua DPRD, Samsul Anam sebagai pelaksana tugas ketua hingga 30 hari mendatang. Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Lamuji mengatakan penunjukan pelaksana tugas tersebut sesuai hasil dengan rapat pimpinan dan didasarkan pada tata tertib DPRD Trenggalek nomor 2 tahun 2010.
"Jadi begini, sesuai dengan tata tertib DPRD, ketika salah satu pimpinan sementara, ini termasuk berhalangan sementara karena kurang dari 30 hari. Dari pimpinan mengambil langkah, salah satu mewakili atau menjadi plt dari pimpinan yang berhalangaan tadi. Terkait dengan itu tentunya kita juga mengadakan musyawarah dan plt pimpinan adalah Pak Samsul," kata Lamuji.
Lamuji menambahkan, apabila kasus Ketua DPRD Trenggalek telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dan status yang bersangkutan berubah menjadi terdakwa, maka sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010, pimpinan DPRD maupun sekretaris dewan akan mengusulkan pemberhentian sementara dari posisi ketua maupun anggota DPRD kepada bupati yang kemudian diteruskan ke gubernur. Sebelumnya Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas ditangkap kejaksaan karena diduga terlibaat kasus korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas.
Pimpinan Ditangkap, DPRD Trenggalek Tunjuk Plt Ketua
Pasca penangkapan Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur Sanimin Akbar Abas, hari ini tiga unsur pimpinan DPRD yang lain sepakat untuk menunjuk Wakil Ketua DPRD, Samsul Anam sebagai pelaksana tugas ketua hingga 30 hari mendatang.

NUSANTARA
Kamis, 14 Mar 2013 09:49 WIB


korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai