KBR68H, Jakarta – Setidaknya 3 tempat pemungutan suara, TPS di Kota Gorontalo tidak mengumumkan putusan KPU setempat soal pembatalan pasangan calon walikota Adhan Dambea dalam pilkada yang dihelat hari ini. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Gorontalo Rauf Ali mengatakan temuan itu didapat dari hasil pantauan sementara terhadap 10 TPS. Pengumuman pembatalan keikusertaan calon petahana itu menurut Rauf seharusnya dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara, KPPS saat pembukaan TPS pukul 07.00 waktu setempat.
"Terutama himbauan dari KPU kota Gorontalo yang telah mencoret pasangan incumbent Adhan Dambea no urut 3 dibeberapa TPS belum diindahkan. Mereka belum mendengar. Sehingga mereka belum mengumumkan kepada pemilih untuk tidak memilih lagi. Juga beberapa TPS masih saksi dari pasangan yang telah dicoret ini,"kata Rauf Ali kepada KBR68H melalui sambungan telepon.
Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Menado dua hari lalu menerima gugatan dua pasangan calon Walikota Manado soal keabsahan ijazah Sekolah Dasar milik Calon Walikota Adhan Dambea. Sang calon bersama pendukungnya sempat menyerbu stasiun TVRI setempat karena menyiarkan soal putusan PTUN itu. Keputusan menganulir pencalonan walikota petahana diambil KPU semalam.
Pilkada Gorontalo: 3 TPS Tidak Umumkan Pembatalan Pasangan Calon Petahana
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Kamis, 28 Mar 2013 08:38 WIB


pilkada, gorontalo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai