Bagikan:

Pilkada, Besok Sumut Libur Khusus

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan tanggal 7 Maret 2013, hari pelaksanakan pemungutan suara Pilgubsu, sebagai hari libur bagi pemerintahan dan perusahaan swasta.

NUSANTARA

Rabu, 06 Mar 2013 16:52 WIB

Pilkada, Besok Sumut Libur Khusus

pilkada, sumatera utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan tanggal 7 Maret 2013, hari pelaksanakan pemungutan suara Pilgubsu, sebagai hari libur bagi pemerintahan dan perusahaan swasta.

Keputusan menetapkan tanggal 7 Maret sebagai hari libur bertujuan memberikan kesempatan seluruh masyarakat Sumatera Utara, menggunakan hak pilihnya tanpa ada kendala, seperti hambatan pekerjaan.

Komisioner KPU Sumut Turunan Gulo, menyebutkan berdasarkan pasal 115 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, maka pengusaha yang sengaja menghalangi hak pilih seseorang, seperti tidak meliburkan pekerjanya pada hari pelaksanaan pemungutan suara akan dikenai pidana dengan ancaman kurungan selama 2 bulan penjara atau denda sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 2 Juta.

sumber: Star News

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending