Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan tanggal 7 Maret 2013, hari pelaksanakan pemungutan suara Pilgubsu, sebagai hari libur bagi pemerintahan dan perusahaan swasta.
Keputusan menetapkan tanggal 7 Maret sebagai hari libur bertujuan memberikan kesempatan seluruh masyarakat Sumatera Utara, menggunakan hak pilihnya tanpa ada kendala, seperti hambatan pekerjaan.
Komisioner KPU Sumut Turunan Gulo, menyebutkan berdasarkan pasal 115 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, maka pengusaha yang sengaja menghalangi hak pilih seseorang, seperti tidak meliburkan pekerjanya pada hari pelaksanaan pemungutan suara akan dikenai pidana dengan ancaman kurungan selama 2 bulan penjara atau denda sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 2 Juta.
sumber: Star News
Pilkada, Besok Sumut Libur Khusus
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan tanggal 7 Maret 2013, hari pelaksanakan pemungutan suara Pilgubsu, sebagai hari libur bagi pemerintahan dan perusahaan swasta.

NUSANTARA
Rabu, 06 Mar 2013 16:52 WIB

pilkada, sumatera utara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai