KBR68H, Boven Digoel – Sekitar 70 persen guru Sekolah Dasar (SD) di Boven Digoel, Papua, belum memenuhi kualifikasi sebagai guru. Fakta ini diambil jika merujuk pada Undang-undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang mensyaratkan guru SD adalah lulusan Diploma IV (DIV) atau Sarjana ( S1).
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Boven Digoel Vinsen Anakota mengatakan, undang-undang tersebut secara nasional telah diberlakukan mulai tahun 2012. Namun untuk Propinsi Papua diberi kesempatan sampai tahun 2015. Menurut dfia, dalam waktu dua tahun ini, Dinas Pendidikan Boven Digoel harus memfasilitasi guru SD melanjtkan pendidikan guna memenuhi kualifikasinya.
Ia menambahkan, guru yang tidak memenuhi syarat akademik, maka secara otomatis ia tidak dapat mengikuti sertifikasi dan tidak layak menjadi tenaga pengajar. Sementara guru-guru tersebut sudah puluhan tahun menjalankan tugasnya. Apabila Dinas Pendidikan tidak cepat menanggapi kondisi ini, lanjut Vinsen, maka kemungkinan terjadi kekurangan tenaga pengajar, Sekolah Dasar ditutup dan berakibat merosotnya mutu pendidikan.
Vinsen berpendapat, upaya membuka perkuliahan jarak jauh bagi guru-guru SD adalah solusi tepat untuk mencapai target kualifikasi. Upaya itu bisa dilakukan guru tanpa meninggalkan tempat tugasnya. (Riswanto)
Sumber: Radio Fajar Pengharapan
PGRI Boven Digoel Desak Pemda Tingkatkan Kualifikasi Guru SD
Sekitar 70 persen guru Sekolah Dasar (SD) di Boven Digoel, Papua, belum memenuhi kualifikasi sebagai guru. Fakta ini diambil jika merujuk pada Undang-undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang mensyaratkan guru SD adalah lul

NUSANTARA
Kamis, 28 Mar 2013 13:38 WIB


Boven Digoel, Kualifikasi Guru SD
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai