Bagikan:

Petugas KPU Wajib Bimbing Penyandang Disabilitas

Petugas KPU di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di NTB diwajibkan membimbing penyandang disabilitas atau pemilih yang berkebutuhan khusus pada saat pemungutan suara.

NUSANTARA

Minggu, 03 Mar 2013 15:09 WIB

Author

Fahrurozi

Petugas KPU Wajib Bimbing Penyandang Disabilitas

Pilkada

KBR68H, Mataram - Petugas KPU di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di NTB diwajibkan membimbing penyandang disabilitas atau pemilih yang berkebutuhan khusus pada saat pemungutan suara. Ketua KPU NTB Fauzan Khalid mengatakan, penyandang disabilitas harus diperhatikan dengan baik agar mereka bisa menggunakan hak suaranya pada pemilihan kepada daerah NTB tahun ini.

“Solusi yang kita pakai, nanti kita minta petugas kita KPPS tentunya nanti setelah mereka berkoordinasi dengan Panwaslu lapangan dan lain sebagainya itu dibimbinglah. Bukan dibimbing memilih siapa, bukan, tetapi dibimbing bagaimana caranya memilih,” katanya.

Khalid mengatakan, KPU NTB cukup kesulitan mengidentifikasi pemilih yang berkebutuhan khusus. KPU tidak menyediakan surat suara khusus huruf braille untuk pemilih yang tuna netra. Petugas KPU di lapangan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk merahasiakan pilihan orang yang dibimbingnya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending