KBR68H, Mataram - Petugas KPU di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di NTB diwajibkan membimbing penyandang disabilitas atau pemilih yang berkebutuhan khusus pada saat pemungutan suara. Ketua KPU NTB Fauzan Khalid mengatakan, penyandang disabilitas harus diperhatikan dengan baik agar mereka bisa menggunakan hak suaranya pada pemilihan kepada daerah NTB tahun ini.
“Solusi yang kita pakai, nanti kita minta petugas kita KPPS tentunya nanti setelah mereka berkoordinasi dengan Panwaslu lapangan dan lain sebagainya itu dibimbinglah. Bukan dibimbing memilih siapa, bukan, tetapi dibimbing bagaimana caranya memilih,” katanya.
Khalid mengatakan, KPU NTB cukup kesulitan mengidentifikasi pemilih yang berkebutuhan khusus. KPU tidak menyediakan surat suara khusus huruf braille untuk pemilih yang tuna netra. Petugas KPU di lapangan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk merahasiakan pilihan orang yang dibimbingnya.
Petugas KPU Wajib Bimbing Penyandang Disabilitas
Petugas KPU di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di NTB diwajibkan membimbing penyandang disabilitas atau pemilih yang berkebutuhan khusus pada saat pemungutan suara.

NUSANTARA
Minggu, 03 Mar 2013 15:09 WIB

Pilkada
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai