KBR68H, Jakarta - Pelaku perusakan kantor Tempo terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kepala Kepolisian Jakarta Selatan, Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku perusakan dikenakan pasal 170 KUHP soal perusakan barang dan penganiayaan. Kata dia, polisi sudah berhasil mengidentifikasi pelaku dan masih dalam pengejaran.
“Yang kita bisa kita lihat orang yang melakukan penyerangan ini dalam kondisi mabuk, karena kalau kita lihat gambarnya ada yang sampai terjatuh dan sebagainya. Kejadian kronologis, pelaku bisa kita jerat pasal 170 soal perusakan barang dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang” ucap Kepala Kepolisian Jakarta Selatan Wahyu Hadiningrat.
Kepala Kepolisian Jakarta Selatan, Wahyu Hadiningrat. Kantor Media Tempo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebelumnya diserang oleh sekelompok orang. Diduga penyerangan dilakukan oleh warga sekitar. Akibat penyerangan tersebut, dua petugas keamanan luka dan kerusakan di beberapa bagian bangunan. Polisi saat ini masih memburu tiga orang yang diduga sebagai provokator penyerangan.
Perusak Kantor Tempo Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku perusakan kantor Tempo terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kepala Kepolisian Jakarta Selatan, Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku perusakan dikenakan pasal 170 KUHP soal perusakan barang dan penganiayaan.

NUSANTARA
Senin, 18 Mar 2013 09:23 WIB


tempo, perusak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai