KBR68H, Mataram – Perjalanan dinas anggota DPRD NTB belum menggunakan system “at cost” atau besaran anggaran akan diberikan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran perjalanan dinas. Sistem “at cost” telah diatur dalam Permendagri No 16/2013 tentang Pedoman APBD tahun 2013. Penerapan system ini pada mekanisme perjalanan dinas bergantung dari TPAD Provinsi NTB.
Sekretaris DPRD NTB Rachmad Radjendi mengatakan, saat ini biaya perjalanan dinas anggota DPRD NTB masih berdasarkan Pergub No 1/2013. Bukan hanya anggota dewan, namun Pergub itu masih menjadi landasan biaya perjalanan dinas seluruh jajaran eksekutif NTB.
Ia menjelaskan, selama belum terbit Pergub yang baru tentang perjalanan dinas, maka mekanisme perjalanan dinas tetap mengacu pada Pergub yang ada. Sebagaimana diketahui, perjalanan dinas dengan menggunakan system “at cost” dibayarkan oleh daerah sesuai dengan bukti pengeluaran, baik transportasi, penginapan dan biaya lainnya. Lahirnya system “at cost” ini untuk mengantisipasi SPPD fiktif.
Radjendi mengatakan, penerapan system “at cost” di pemerintah provinsi NTB bisa saja tidak 100 persen. Artinya biaya ril yang dibayarkan oleh daerah bisa pada ongkos transportasi atau pada biaya penginapan saja. Namun hal itu tergantung dari kajian TPAD Pemprov NTB.
“Bisa saja tidak 100 persen at cost, bisa saja transport saja untuk antisipasi turun naiknya harga tiket,” ujar Radjendi.
Sumber:Global FM Lombok
Perjalanan Dinas DPRD NTB Belum Gunakan Sistem
Perjalanan dinas anggota DPRD NTB belum menggunakan system

NUSANTARA
Senin, 04 Mar 2013 17:44 WIB


Perjalanan Dinas DPRD NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai