KBR68H,Jakarta - Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat yang melarang aktivitas warga Ahmadiyah dinilai menyalahi aturan.
Peneliti Otonomi Daerah dari LIPI Siti Zuhro mengatakan, Pergub tersebut tidak sejalan dengan undang-undang dan peraturan pusat. Menurutnya warga Ahmadiyah masih bisa menggagalkan Pergub tersebut.
“Peraturan Daerah itu kan jelas tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Masalah agama juga jelas tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Sehingga peraturan soal syariat kecuali di Aceh. Dalam konteks daerah lain tidak diperkenankan pemda membuat peraturan soal agama ini,” kata Siti Zuhro.
Peneliti senior LIPI Siti Zuhro menambahkan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus cepat merumuskan penyelesaian masalah ini.
Menurutnya, meski Ahmadiyah belum diakui sebagai bagian dari 5 agama resmi negara ini, namun, kata Zuhro, untuk menghindari konflik sebaiknya peraturan yang mengintimidasi warga Ahmadiyah dicabut.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Pergub yang melarang segala bentuk aktivitas warga Ahmadiyah. Mereka dilarang menyebarluaskan ajarannya baik secara lisan maupun tulisan, bahkan memasang plang nama di mesjid mereka.
Pergub Soal Larangan Aktivitas Ahmadiyah TAk Sejalan dengan UU
Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat yang melarang aktivitas warga Ahmadiyah dinilai menyalahi aturan.

NUSANTARA
Senin, 11 Mar 2013 00:23 WIB


masjid, ahmadiyah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai