Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertambangan antara Pemkab Gunungkidul dengan dewan setempat mandek. Padahal keberadaan Perda Pertambangan mendesak, demi kepastian hukum untuk para pelaku penambangan wilayah karst Gunung Suwu.
“Terakhir kami mendapat informasi Raperda Pertambangan begitu adanya. Sedang dikonsultasikan tim eksekutif ke Provinsi DIY tapi sepertinya provinsi pun belum ada. Jadinya menunggu perda provinsi dulu agar penjabaran payung hukum nanti selaras dengan yang ada di daerah,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Moh Dodi Wijaya.
Kepala Bidang ESDM Disperindakoptam Gunungkidul Pramuji Ruswandono menilai terlalu dini untuk menggagas adanya perda pertambangan kawasan karst di Gunungkidul. Pasalnya, usai penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), muncul Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 12 tahun 2012 yang mewajibkan daerah untuk melakukan penyusunan penetapkan wilayah bentang alam karst.
Adapun tujuan Permen tersebut adalah menentukan kawasan karst lindung yang tidak boleh untuk aktivitas penambangan dan kawasan budidaya yang diperuntukkan penambangan.
“Itu yang tengah kami lakukan, sebelum nantinya diajukan ke pusat. Kalau turun, baru kami tindaklanjuti mungkin dalam bentuk Perda Pertambangan” jelas Pramuji.
Sumber: radio Star Jogja
Perda Pertambangan di Gunung Kidul Mandek
Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertambangan antara Pemkab Gunungkidul dengan dewan setempat mandek. Padahal keberadaan Perda Pertambangan mendesak, demi kepastian hukum untuk para pelaku penambangan wilayah karst Gunung Suwu.

NUSANTARA
Selasa, 26 Mar 2013 16:50 WIB


perda, pertambangan, gunung kidul
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai