Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, yang dibuat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dinilai proporsional, karena tidak memenuhi prinsip penyusunan Dapil sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Setiap Dapil Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Pemilu tahun 2014.
Penilaian itu disampaikan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Parlindungan Batubara, menyikapi ditetapkannya Kota Medan menjadi dua Dapil pada Pemilu 2014 mendatang.
Menurut Ketua Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kota Medan ini, jika dianalisis dari pembagian kursi terhadap Dapil kecamatan, KPU Sumut belum memperhatikan dengan benar Pasal 3 Ayat 1 Keputusan KPU No. 5 tahun 2013 itu yang mengisyaratkan kesetaraan nilai.
Dari hasil perhitungan perolehan kursi Sumut 1 yang meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area, Medan Kota, Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan, kata Lindung, dengan jumlah penduduk 1.577.419 jiwa.
“Jiika dibagi dengan angka BPPD Sumut sebesar 152.277, maka akan diperoleh jumlah kursi sebanyak 10,36 kursi atau dibulatkan dengan menjadi 10 kursi dengan sisa lebih penduduk sebanyak 54.649 jiwa,” katanya.
Untuk Sumut 2, sebut Lindung, meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Maimun, Medan Baru, Medan Polonia, Medan Barat, Medan Petisah dan Medan Helvetia.
“Jika dihitung dengan cara yang sama membagi jumlah penduduk sebanyak 1.025.193 jiwa dengan angka BPPD Sumut sebesar 152.277, maka akan diperoleh jumlah kursi sebanyak 6,73 kursi atau dibulatkan menjadi 7 kursi dengan sisa kurang penduduk sebanyak 40.746 jiwa. Besarnya kelebihan dan kekurangan suara ini tentunya tidak memenuhi prinsip satu orang satu suara satu nilai,” ungkap anggota Komisi D ini.
Menurut Lindung, pembagian Dapil DPRD Sumut dari daerah Kota Medan paling baik adalah, Sumut 1 dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Baru, Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan.
Sedangkan Dapil Sumut 2 dengan alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area, Medan Kota, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Maimun dan Medan Polonia.
sumber: star news
Penyusunan Dapil DPRD Sumut Tak Sesuai Aturan
Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, yang dibuat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dinilai proporsional, karena tidak memenuhi prinsip penyusunan Dapil sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tenta

NUSANTARA
Selasa, 05 Mar 2013 17:30 WIB


dapil, sumut, pemilihan 2014
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai