KBR68H, Bekasi - Pengurus Gereja Huria Kristen Batak Protestan Setu, Bekasi Jawa Barat akan menggugat Pemerintah Kabupaten Bekasi karena telah membongkar tempat ibadah mereka. Siang tadi, pemerintah Kabupaten Bekasi merobohkan gereja mereka. Pendeta Advent Leonard Nababan mengatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk melayangkan gugatan tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada surat yang kami terima dari Ibu Bupati tentang pembongkaran ini. Jadi semuanya akan kita lakukan sesuai dengan hukum yang ada di bangsa ini. Kami akan pengacara kami, kalau gugatan yang memang menjadi konsekuensinya. Kami akan lakukan," ujarnya pasca bangunan gereja dirobohkan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi membongkar gereja milik Jemaat Huria Kristen Batak Protestan di Tamansari, Setu. Mereka menuding gereja tersebut melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, pihak gereja menyatakan telah mendapat surat pernyataan dari sekira 80 warga. Namun, Pemkab berkeras pada keputusannya.
Pengurus Gereja Setu Akan Gugat Pemkab Bekasi
Pengurus Gereja Huria Kristen Batak Protestan Setu, Bekasi Jawa Barat akan menggugat Pemerintah Kabupaten Bekasi karena telah membongkar tempat ibadah mereka.

NUSANTARA
Kamis, 21 Mar 2013 23:35 WIB


HKBP Setu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai