KBR68H, Jakarta - Pengamat menilai temuan pelanggaran pemilukada Jawa Barat bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini, menurut pengamat dari LIPI Siti Zuhro, untuk mengoptimalkan peran masyarakat dalam proses demokrasi. Zuhro optimistis Mahkamah Konstitusi akan merampungkan laporan pelanggaran pemilukada yang bisa diajukan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan.
"Dan tentunya dalam versi Mahkamah Konstitusi itu juga sebagian besar dan hampir semuanya terselesaikan. Jadi menurut saya kalau ini serius masalah partisipasi publik ternyata banyak sekali pemilih yang tidak bisa menggunakan haknya, ya, ini harus disampaikan karena inti dari demokrasi adalah partisipasi dari masyarakat itu dalam menentukan siapa calon pemimpinnya. Nha kalau itu diingkari, tidak didaftar dan terbukti memang dilewati dan sebagainya, ya, itu harus diperkarakan," kata Zuhro dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya, Panwaslu Jabar mencatat ada sekitar 400-an pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pemilikada Jawa barat. Dari kubu Pasangan Rieke-Teten juga sebelumnya melaporkan ribuan pelanggaran pada pelaksanaan Pilgub Jawa Barat, diantaranya kampanye hitam dan adanya upaya penghilangan hak pilih.
Pengamat: Laporkan Pelanggaran Pilkada Jabar ke MK
Pengamat menilai temuan pelanggaran pemilukada Jawa Barat bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

NUSANTARA
Senin, 04 Mar 2013 11:17 WIB


pilkada jabar, pelanggaran, mahkamah konstitusi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai